Jakarta, MINA – Majelis Pimpinan Pusat Korps Alumni Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (MPP KA-FoSSEI) memberikan pernyataan sikap menyikapi penertiban Pasar Muamalah di salah satu kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/2), Ketua Umum KA-FoSSEI Akhmad Akbar Susamto mengatakan, masyarakat dinilai perlu mendapat kejelasan mengenai kasus ditangkapnya Pendiri Pasar Muamalah Depok.
Menurutnya, kejelasan ini penting untuk menjaga ketenangan dan menghindari kesimpangsiuran yang dapat menganggu upaya pengembangan ekonomi syariah dan memperburuk kondisi perekonomian nasional yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Perlu ada kejelasan tentang dasar penertiban Pasar Muamalah di salah satu kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat. Apakah penertiban tersebut benar-benar didasarkan pada kesalahan penyelenggaraan pasar muamalah? Atau, kesalahan penggunaan koin emas dan perak yang disebut sebagai dinar dan dirham? Ataukah penertiban tersebut lebih didasarkan pada pertimbangan lain?” kata Akhmad.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Dia menyatakan, kejelasan tersebut juga penting untuk menghindari persepsi ketidakadilan. “perlu dikaji apakah koin emas dan perak dalam Pasar Muamalah memang ditujukan untuk menjadi mata uang atau semata-mata media pertukaran terbatas yang hanya bisa dibeli dengan mata uang rupiah,” ujar Ajhmad.
Dia juga mengatakan pihak berwenang, baik Bank Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia, perlu melihat bahwa kegiatan-kegiatan semacam dilaksanakan di banyak tempat lain dengan alat pembayaran beragam, termasuk koin logam, koin bambu dan koin kayu. Kegiatan-kegiatan ini umumnya berskala kecil dan dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi rakyat tingkat bawah.
“Pihak berwenang perlu memprioritaskan perhatian pada kemungkinan pelanggaran lain yang lebih besar. Misalnya, penggunaan mata uang virtual dan mata uang asing oleh pasar/outlet/merchant besar di sejumlah wilayah di Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai sebuah organisasi yang mewadahi para alumni kelompok-kelompok studi ekonomi Islam dari hampir 200 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia, lanjut Akhmad, KA-FoSSEI mendukung upaya-upaya masyarakat dan pemerintah mengembangkan ekonomi syariah dalam rangka membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi bangsa.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Dia menegaskan, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah dan harus selalu dilaksanakan dalam kerangka konstitusi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KA-FoSSEI meyakini bahwa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi bangsa tidak akan terwujud tanpa menciptakan ketenangan dan keadilan dalam pelaksanaan konstitusi dan penegakan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon