Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajian Surah At-Talaq Ayat 1-4

kurnia - Sabtu, 4 April 2020 - 19:36 WIB

Sabtu, 4 April 2020 - 19:36 WIB

21 Views ㅤ

Oleh:  Imaam Muslimin K.H. Yakhsyallah Mansur, MA

Dalam surah At-Thalaq Allah menjelaskan tentang beberapa hukum talak dan menjelaskan beberapa perincian tentang hukum Talak, dan mengandung penjelasan waktu  terjadinya perceraian yang disahkan dan diterima oleh Allah serta berjalan sesuai dengan hukum-hukum-Nya.

Hak dan Kewajiban Istri

Tentang hak dan kewajiban istri yang diceraikan untuk menetap di dalam rumah suami yang menceraikannya selama masa iddah. Istri tidak boleh keluar kecuali dia melakukan perbuatan keji yang nyata. Setelah masa iddah berakhir boleh keluar dari rumahnya untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya selama suaminya dalam masa iddah itu tidak merujuknya dan memasukkannya kembali ke dalam tanggung jawabnya.

Baca Juga: Ustadz Hidayaturrahman: Lima Langkah Mentadaburi Al-Qur’an Dengan Metode Tathbiqi

Selanjutnya suaminya dilarang untuk melakukan atau bermaksud membahayakannya, menyakitinya dan menghalanginya dari pernikahan baru dengan lelaki lain. Namun niat dan maksud dari rujuk kembali itu haruslah bertujuan mengembalikan kehidupan rumah tangga diantara keduanya dengan baik.

Dalam Terjadinya Rujuk dan Perceraian Disertai Saksi

Dalam surah Al-Baqarah dijelaskan tentang masa iddah bagi wanita yang diceraikan yang masih mengalami haid, yaitu tiga quru yang berarti tiga masa haid atau tiga masa suci dari haid seperti yang disebutkan dalam perbedaan fiqih dalam surah at-Thalaq. Allah menjelaskan tentang masa iddah bagi wanita cerai yang monopause dan telah berhenti dari haidnya dan bagi wanita kecil yang belum haid.

Allah menjelaskan, tentang masa iddah wanita cerah yang hamil, perincian tentang tempat tinggal bagi wanita cerai selama masa iddah-nya dan tentang masalah nafkah wanita cerai yang hamil hingga dia melahirkan.

Baca Juga:  Islam Memuliakan Kaum Perempuan, Oleh: Imaam Yakhsyallah Mansur

Tentang hukum menyusui bagi bayi yang dilahirkan oleh wanita cerai yang hamil setelah dia melahirkannya, dan upah bagi sang Ibu atas penyusuannya dalam kesepakatan antara Ibu dan ayah bayi tersebut untuk kemaslahatan bayi mereka berdua atau upah bagi wanita yang menyesushi bila disusui oleh wanita lain.(A/R3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ketika Umat Islam Diberi Anugerah Kekuasaan Oleh: Imaam Yakhsyallah Mansur

Rekomendasi untuk Anda