Jakarta, MINA – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta agar kriteria penerima bantuan Program Organisasi Penggerak (POP) dievaluasi yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat sorotan setelah meloloskan Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation mendapatkan bantuan dana.
“Kami sangat menyayangkan lolosnya sejumlah lembaga Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendapatkan bantuan dana POP. Padahal seharusnya dana pemerintah disalurkan ke organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini sudah ratusan tahun membantu mencerdaskan anak bangsa dengan lembaga-lembaga pendidikannya” kata Ketua Umum PP KAMMI Susanto Triyogo dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).
Kritikan KAMMI ini wajar mengingat sejumlah organisasi besar seperti Muhammadiyah dan NU juga menyatakan mundur dari POP.
“Terkait POP ini banyak yang kecewa dan memutuskan mundur. NU dengan ribuan ponpesnya dan Muhammadiyah dengan ribuan sekolahnya juga menyatakan mundur. Pak Men Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim harus turun tangan, agar masyarakat tidak hilang kepercayaan,” katanya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Sementara Ketua Bidang Perguruan Tinggi PP KAMMI Moh. Khanif Nasukha menilai lolosnya Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation dalam POP Kemendikbud tidak tepat.
“Lebih banyak kelompok masyarakat yang lebih wajar dan berhak untuk dibantu, kenapa kok malah perusahaan yang dibantu? Ini kan aneh namanya. Masyarakat sekarang bertanya-tanya, sebenarnya Kemendikbud berpihak kepada siapa? Kepada masyarakat atau Korporasi?,” tegas Khanif.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Program Organisasi Penggerak adalah episode keempat dalam kebijakan Merdeka Belajar. Program ini diluncurkan pada 10 Maret 2020.
Tujuan program itu adalah untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, dari 2020 hingga 2022. Dasar hukum POP termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud. (L/R4/P2)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)