Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1438/20 Februari 2017 (MINA) – Setelah resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (FI) kembali mengekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017.
“Persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko, dalam siaran pers Setkab yang diterima MINA.
Sudjatmiko menjelaskan, rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 1/M-DAG/PER/1/2017.
Adapun volume ekspor yang direkomendasikan, menurut Sudjatmiko, adalah sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ditegaskan Sudjatmiko, bahwa pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik, fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.
“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” tegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM itu.
Sebelumnya pada Jumat, 10 Februari 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2) mengemukakan, pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Ia menyebutkan, pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.
“Berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian,” jelas Bambang.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Menurut Bambanng, dengan perubahan status menjadi IUPK Freeport, otomatis menggugurkan KK (Konrak Karya) yang diterbitkan sebelumnya. Kini, Freeport wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter.
“Ada pun umur kontraknya mengikuti kontrak lama. Freeport 2021, kalau mau perpanjangan (kontrak) bisa 2 x 10 tahun,” pungkas Bambang. (T/R06/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng