Kasus Debora, KPAI Undang Pimpinan RS Mitra Keluarga Kalideres

Ketua , Susanto. (Foto: Risma/MINA)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan surat pemanggilan kepada Pimpinan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, guna menindaklanjuti kasus yang menimpa bayi .

“Hari ini, KPAI telah mengundang Pimpinan RS untuk mendapat keterangan secara utuh terkait sistem layanan dan pelayanan yang telah diberikan pihak rumah sakit kepada ananda Debora. Namun, hari ini pihak RS tidak bisa hadir dan KPAI akan menjadwalkan ulang dalam waktu dekat,” kata Ketua KPAI, Susanto saat jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (13/9) siang.

Dalam perjalan kasus ini, tambah Susanto, kemarin KPAI telah dimintai keterangan oleh pihak Polda Metro Jaya dan telah menyampaikan telaah awal atas pengaduan yang disampaikan pihak pengadu.

“KPAI akan mengundang Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menggali informasi terkait upaya yang selama ini dilakukan dalam memastikan layanan kesehatan di DKI menuju layanan kesehatan yang ramah anak. Serta secara khusus akan menggali informasi terkait hasil investigasi yang telah dilakukan terkait kasus ananda Debora,” terangnya.

Susanto melanjutkan, KPAI juga mendorong Menteri Kesehatan agar memberikan hukuman kepada layanan-layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standar aman bagi pasien anak.

Sejauh ini, KPAI telah banyak menerima kasus terkait kesehatan diantaranya kasus malpraktek, 47 kasus tahun 2016 dan 30 kasus tahun 2017. Sementara masalah akses terhadap layanan kesehatan terdapat 94 kasus tahun 2016 dan 46 kasus tahun 2017.

InsyaAllah, kami akan kembali memanggil Pimpinan Rumah Sakit pada Senin (18/9) mendatang. Supaya semua bisa jelas dan informasi yang kami gali dapat berimbang,” tutup Susanto.

Debora, bayi berusia empat bulan, meninggal pada Ahad (3/9) pekan lalu setelah pada semalam sebelumnya mengalami batuk berdahak dan sesak nafas. 

Orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, membawa Debora ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul tiga pagi. Karena kondisinya yang memburuk, Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang PICU.

Namun untuk bisa masuk ke ruang tersebut, orang tua harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu tak punya kerja sama.

Orang tua Debora kemudian berusaha mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar anaknya bisa dirawat ke ruang PICU. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelamatkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Setelah enam jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.(L/R09/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)