Jakarta, MINA – Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Pembacaan vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidanan kurungan 5 bulan penjara,” kata Suparman Nyompa. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan