Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

Rudi Hendrik - Kamis, 27 Mei 2021 - 17:25 WIB

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:25 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Pembacaan vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menjatuhkan vonis bersalah terhadap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidanan kurungan 5 bulan penjara,” kata Suparman Nyompa. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia