Kasus Petamburan, Habib Rizieq Divonis Delapan Bulan Penjara

Ilustrasi: Habib Rizieq Shihab saat keluar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq langsung menyapa dan orasi.(Foto: Doc. MINA/Abdullah)

Jakarta, MINA – dan lima terdakwa lainnya untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, masing-masing divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.

Lima terdakwa lainnya dalam yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

“Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama delapan bulan,” katanya.

Majelis Hakim menyatakan, hukuman penjara delapan bulan ini lantaran Rizieq dan lima terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan.

Rizieq dkk hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara. (L/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.