Jakarta, MINA – Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama 9,5 jam, pada Senin (3/7).
“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/7).
Kepolisian menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah menemukan unsur dugaan pidana. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Panji Gumilang, yang hari ini diperiksa, juga masih berstatus terlapor. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa