Jakarta, MINA – Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status dilakukan usai memeriksa Panji Gumilang selama 9,5 jam, pada Senin (3/7).
“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/7).
Kepolisian menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah menemukan unsur dugaan pidana. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Perkuat Literasi Palestina, AWG Teken MoU dengan Kantor Berita MINA
Panji Gumilang, yang hari ini diperiksa, juga masih berstatus terlapor. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Skor Integritas Tertinggi di Indonesia, Lampaui Indeks Nasional