Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerima surat dari Panji Gumilang, yang dikirim langsung melalui tim pengacaranya dan diterima pada 24 Agustus 2023, demikian Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengatakan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9).
Dalam surat tersebut, Panji Gumilang mengatakan tidak akan mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang telah diyakini umat Islam di Indonesia.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan semua masyarakat.
“Panji Gumilang telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Umat Islam dan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan,” kata Ikhsan Abdullah.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Ia juga menyampaikan, permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.
Terakhir, Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapat pembinaan dari Kemenag dan MUI.
“Pihaknya mengapresiasi kerja keras Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus yang terjadi pada Panji Gumilang sampai tercipta kembali ketenteraman di masyarakat,” imbuhnya.
“Alhamdulillah telah terjadi perubahan, Panji Gumilang telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada umat Islam dan masyarakat karena telah menimbulkan kegaduhan,” jelas Ikhsan.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Selain itu, Panji Gumilang juga mempunyai niat yang kuat untuk melakukan silaturahmi dengan MUI dan menyampaikan langsung poin-poin tersebut kepada masyarakat luas melalui media.
“Namun mengingat Panji Gumilang saat ini berada di ruang tahanan, kami berharap penyidik dapat memberikan kesempatan agar Panji Gumilang dapat menyampaikanya secara langsung di media conference Mabes Polri,” ujarnya. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia