Jakarta, MINA – Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia di Jakarta menyerukan warganya yang sedang berada di Indonesia untuk mematuhi hukum dan tradisi setempat.
“Saya ingin menyatakan dengan jelas bahwa posisi kedutaan dalam hal ini adalah kami menyerukan setiap warga negara Rusia untuk mematuhi hukum dan tradisi setempat,” ujar Roman Romanov, Head of Bilateral Section of the Embassy dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (12/4).
Hal tersebut Romanov tegaskan untuk menanggapi pemberitaan terkini yang menyebut beberapa warga Rusia di Indonesia dideportasi dan melakukan pelanggaran hukum, terutama di Bali.
“Dan terlepas dari kewarganegaraannya, setiap orang yang kedapatan melanggar hukum harus menghadapi hukuman yang sesuai,” tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Namun Romanov menekankan, mayoritas warga Rusia taat hukum dan mereka datang ke Indonesia hanya untuk tujuan wisata dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Tahun ini, lebih dari 50.000 orang datang ke Indonesia, bukan hanya di Bali namun beberapa kota besar lainnya,” ujarnya.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, dalam beberapa waktu terakhir, pariwisata Bali dihebohkan dengan ulah sejumlah turis mancanegara yang kerap berbuat onar. Keonaran itu diduga dilakukan oleh turis asal Rusia.
Kondisi makin parah karena banyak warga negara asing (WNA) yang mulai menyerobot lahan usaha milik tenaga kerja lokal, seperti jasa fotografer dan lain sebagainya. Hal ini tentu membuat banyak masyarakat Bali menjadi gerah ke wisatawan Rusia.
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Menurut catatan Polda Bali 56 dari 171 pelanggar lalu lintas merupakan WNA Rusia, sedangkan WNA Ukraina sebanyak lima orang. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga