Jakarta, 10 Sya’ban 1437/17 Mei 2016 (MINA) – Keluarga Siyono kembali berupaya mencari keadilan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Siyono dan bentuk keterbukaan terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh Siyono, agar tidak terulang, bentuk-bentuk penegakan hukum yang melanggar hukum.
“Permohonan maaf yang hanya disampaikan kepada keluarga besar Kepolisian, menunjukkan pihak Kepolisian lebih mengutamakan perlindungan bagi keluarga Kepolisian,” kata kuasa hukum keluarga Siyono dari Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Dr. Trisno Raharjo dalam keterangan persnya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dalam keterangannya, Trisno mengungkapkan beberapa poin penting dalam pelaporan kasus Siyono kepada Polres Klaten. Laporan pertama yaitu keluarga menemukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT.
Menurut Trisno, pelaporan tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan terlibat oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K dan Ipda Handres Hariyo Pambudi.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Laporan itu, lanjut Trisno, juga terkait dugaan tindak pidana penghalang-halangan penegakkan hukum dan otopsi terhadap jenasah Siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup.
Saat bungkusan dibuka di Komnas HAM 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp50 juta atau total Rp100 juta. Laporan ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter forensik Arif Wahyono.
Dokter tersebut diduga membuat keterangan tidak benar bertanggal 11 Maret 2016 yaitu soal sertifikat medis penyebab kematian bagi almarhum Siyono.
Dikatakan Trisno, pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, telah mengirimkan surat laporan tertanggal 18 April 2016, kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Pada kesempatan ini, keluarga Siyono meminta Komnas HAM untuk terus melaksanakan tugas dan kewajiban hukum guna menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas kematian Siyono saat berada dalam penanganan penegakan hukum pidana oleh Densus 88.
Keluarga Siyono sangat berharap Komnas HAM menunjukkan sikap tegas dengan membentuk secara kelembagaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau Tim Ad Hoc Kasus Siyono, sebagai bentuk tindak lanjut penanganan laporan Keluarga kepada Komnas HAM atas meninggalnya Siyono. (T/P011)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza