Sidang Penembakan Enam Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Jakarta, MINA – Sidang perkara unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jakata Selatan, Rabu (3/11) ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (9/11) mendatang.

Agenda persidangan masih sama, yaitu pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana saksi yang akan dihadirkan adalah yang telah dipanggil pada persidangan pada Selasa (2/11)

Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta menyampaikan, persidangan digelar secara daring. Karena itu, ia meminta agar JPU membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan secara daring. Kemudian Hakim Arif memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

Baca Juga:  BBM di Radio Silaturahim: Intifada Intelektual di Kampus-Kampus AS

“Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini,” kata Arif.

Dalam persidangan Hari Selasa ada delapan saksi yang dihadirkan. Namun majelis hakim memutuskan menghadirkan saksi secara bertahap dan dalam sidang kali ini hanya satu orang saksi, yaitu penyidik dari Bareskrim Polri, Saifullah.

Dalam kesempatan itu, jaksa menanyakan kepada Saifullah, apakah ada hal selain tugas pokok dan fungsi seorang penyidik yang menjadi alasannya membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap beberapa .

“Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?” tanya jaksa dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pemerintah Evakuasi Sembilan Ribu Warga Terdampak Erupsi Gunungapi Ruang

Dalam keterangannya, Saifullah mengatakan dirinya membuat laporan polisi model A untuk kasus unlawful killing pada 22 Februari 202 setelah rekomendasi dari keluar. Ketika ia menjabat sebagai Kepala Penyidik Bareskrim Polri. Artinya laporan tersebut dibuat agar polisi dapat menyelidiki kasus tersebut.

Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan enam Laskar FPI tewas akibat ditembak timah panas oleh oknum polisi yang bertugas di .

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri dan M. Yusmin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (T/R7/P1)

Baca Juga:  Indonesia-Arab Saudi Tambah Rute Penerbangan Baru Jamaah Haji 2024

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: sri astuti

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.