Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Bantah Terbitkan Buku Fikih Ajarkan Khilafah

habibi - Sabtu, 11 November 2017 - 10:17 WIB

Sabtu, 11 November 2017 - 10:17 WIB

119 Views ㅤ

Ilustrasi buku. Foto: Ist

Ilustrasi buku. Foto: Ist

Jakarta, MINA – Viral di media sosial versi digital buku Fiqh Madrasah Aliyah (MA) kelas XII. Viral pesan itu disertai kutipan “RESMI!! Guru Fikih se-Indonesia mengajarkan Khilafah!! Sumber buku dikeluarkan oleh Kementerian Agama Tahun 2016” sekaligus tautan untuk mengunduh bukunya.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada tahun 2016 memang menerbitkan buku Fiqh untuk siswa kelas XII MA. Namun demikian, buku yang terbit bukanlah seperti yang viral di media sosial.

“Kemenag tidak pernah menerbitkan buku Fiqh sebagaimana yang beredar dalam pesan viral tersebut,” terang Kamaruddin di Jakarta, Jumat (10/11).

Menurut rilis pers yang disiarkan Kemenag, buku yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, saat ini tengah digunakan di madrasah-madrasah dalam bentuk buku.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Senada dengan Kamaruddin, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan bahwa buku yang viral adalah naskah awal yang belum selesai dan tidak diterbitkan. “Edisi yang terbit adalah yang saat ini digunakan di madrasah,” tegasnya.

Ada perbedaan antara naskah yang viral dengan edisi terbit. Perbedaan itu terutama pada penggunaan istilah khilafah dan pemerintah. Bab I buku yang viral di media sosial berjudul “Khilafah (Pemerintahan dalam Islam)”, dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Khilafah (Pengertian Khilafah, Tujuan Khilafah, Dasar-Dasar Khilafah, Hukum Membentuk Khilafah, Hikmah Khilafah), Khalifah (Pengertian Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah, Cara Pengangkatan Khalifah, dan Sigah Mubaya’ah).

Sedang Bab I buku yang diterbitkan Kementerian Agama berjudul “Pemerintahan dalam Islam”, dengan materi pembelajaran: Siyasah Syar’iyah, Pemerintah (Pengertian Pemerintah, Tujuan Pemerintah, Dasar-Dasar Pemerintahan Islam, Hukum Membentuk Pemerintahan, Hikmah Pemerintahan Islam), Kepemimpinan (Pengertian Kepemimpinan, Syarat-syarat pemimpin, Cara Pengangkatan Pemimpin, dan Sigah Mubaya’ah). (R/R08/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Rekomendasi untuk Anda