Jakarta, 15 Maret 2017/16 Jumadil Akhir 1438 (MINA) – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah mempersiapkan Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Zakat.
Hal itu di kemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi pembicaraan dalam acara Konferensi zakat-forum/">World Zakat Forum 2017 yang diadakan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Rabu..
“Untuk aktualisasi potensi zakat dalam mengatasi ketimpangan ekonomi yang kita hadapi bersama, Kemenag dengan Baznas sudah bebrapa waktu yang lalu sedang mempersiapkan rancangan Inpres instruksi presiden terkait zakat ini,” ujar Lukman.
Ia menambahkan, alasan mengenai dirancangnya Inpres tersebut karena potensi zakat yang sangat besar dan perlu untuk diaktualisasikan.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
“Harapan kita dengan adanya Inpres maka perdistribusian harta yang dimiliki sebagian saudara-saudara kita yang berlebih untuk bisa lebih dirasakan manfaatnya bagi sesama saudara kita yang kekurangan,” kata Lukman.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri juga memikiki harapan yang sama terhadap pemberdayaan zakat yakni dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan memajukan bangsa.
“Karena beliau (Jokowi) juga sangat memeiliki ekspetasi harapan yang tinggi, bagaimana pengelolaan zakat ini bisa lebih ditingkatkan, tidak hanya dalam hal pengumpulannya tapi juga tidak kalah pentingnya adalah perdistribusiannya,” tutup Lukman.
Sementara itu, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, memang sebelumnya telah ada Inpres soal zakat yang dikeluarkan pada masa Presiden SBY, namun dirasa perlu ada penguatan kembali agar implementasi zakat semakin nyata.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
“Kalau ini (Inpres) dilakukan maka potensi zakat Indonesia itu akan dapat terhimpun dengan lebih efektif sehingga zakat yang dihimpun itu bisa diukur lebih baik dan didayagunakan, didistribusikan untuk program-program yang lebih strategis,” kata Arifin.
Inpres tersebut nantinya akan menguatkan bagaimana mengajak para PNS, pegawai BUMN, kelembagaan di bawah negara itu melakukan ibadah zakatnya lewat Baznas, lalu oleh Baznas akan didistribusikan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia yang masyarakatnya membutuhkan.
“Distribusi zakat tentunya bisa lebih merata karena selama ini mana kala masyarakat berzakat langsung kepada mustahik pastilah yang dibantu hanya sekeliling di wilayahnya, tidak bisa menjangkau wilayah miskin di ujung-ujung pulau yang terluar, terpencil, dan sebagainya,” ujarnya.
“Sedangkan dengan Baznas yang tersebar di seluruh provinsi, kabupaten/kota, ditambah dengan lembaga amil zakat nasional dan tingkat provinsi, sebarannya jauh lebih luas, jauh lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tutup Arifin.
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda
(L/R08/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Angkatan Kedua, Sebanyak 30 WNI dari Suriah Kembali ke Tanah Air