KEMENAG LANJUTKAN KURIKULUM 2013 PAI DI SEKOLAH

Foto : Kemenag
Foto :

Jakarta, 21 Rabi’ul Awwal 1436/12 Januari 2015 (MINA)– Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melanjutkan kembali penerapan (K-13) di setiap sekolah.

Keputusan tersebut didasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam () pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

”Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut,” kata Amin, sebagaimana rilis resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Amin mengataka, setidaknya terdapat tiga pertimbangan penting kenapa K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Kedua,Kementerian Agama baik melalui Pusat maupun Daerah (Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag) telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Bahkan, untuk Guru PAI SMA dan SMK sudah tuntas semua, tinggal tahap penguatan saja

Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.

“Atas dasar beberapa pertimbangan tersebut, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang implementasi K-13 PAI diterbitkan,” ujar Amin.

Doktor bidang pendidikan lulusan Unversitas Negeri Jakarta ini menambahkan, implementasi K-13 PAI akan terus dilanjutkan pada Sekolah-sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI.

“Sementara terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik akan disederhanakan dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan,” kata Amin.

Pada2015 ini, Kementerian Agama, baik Pusat maupun Daerah, akan melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya. Sedangkan bagi yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI akan diberikan pendampingan kurikulum bagi Guru PAI dalam implementasi kurikulum.

Ia mememinta kepada para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis di Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, terkait dua hal, yaitu: surat edaran dan implementasi K-13 PAI pada Sekolah.

“Secara teknis, Para Kabid dan Kasi PAI/PAKIS/Pendis, sesuai tingkatannya, agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait implementasi K-13 PAI pada sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya menegaskan. (T/P010/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0