Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Permudah Prosedur Pendaftaran dan Pembatalan Haji

Rana Setiawan - Jumat, 11 Maret 2016 - 15:40 WIB

Jumat, 11 Maret 2016 - 15:40 WIB

1018 Views

Batam, 2 Jumadil Akhir 1437/11 Maret 2016 (MINA) – Kementerian Agama terus melakukan terobosan dalam rangka memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat. Hal terbaru adalah inisiatif Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk mempermudah  proses pendaftaran dan pembatalan haji reguler dan haji khusus.

“Pendaftaran akan lebih efektif, lebih mudah, dan dipastikan tidak dipungut biaya,” tegas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Batam dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus, Kamis (10/3) malam.

Menurutnya,  pendaftaran haji sekarang dipangkas dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap saja, demikian keterangan pers Humas Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Kebijakan ini tentu akan membuat proses pendaftaran menjadi lebih singkat dan mudah. Ahda menjelaskan, calon jamaah haji sekarang cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Setelah mendapat validasi, calon jamaah bisa mengisi formulir pendaftaran haji di Kemenag domisili. “Kemudian cetak nomor porsi di sana, maka proses pendaftaran selesai. Tidak perlu bolak balik,” ujar Ahda.

Sebelumnya, calon jamaah haji harus kembali ke BPS BPIH setelah mendaftar di Kemenag domisili untuk mencetak nomor porsi. Dari BPS BPIH, jamaah harus kembali lagi ke Kemenag domisili untuk menyampaikan bukti cetak tersebut.

Kemudahan yang sama juga diberlakukan dalam pembatalan haji. Ahda juga menjelaskan, untuk melakukan pembatalan haji, calon jamaah selama ini harus mengurus ke Kemenag Kabupaten/Kota lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU.

Sekarang dipangkas, tanpa harus ke Kanwil Kemenag provinsi. Artinya dari Kankemenag, langsung ke Ditjen PHU. “Pembatalan haji juga lebih praktis dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Ahda menambahkan, pengembalian uang  pembatalan haji juga diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

“Sebelumnya calon jamaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang, diupayakan maksimal hanya 11 hari,” jelas Ahda.

“Selain itu, calon jamaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya. Bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai di mana’Penerapan regulasi baru tersebut rencananya dilaksanakan mulai April 2016,”  katanya.(T/R05)

 

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia