Anggaran Kemendikbud 2019 Sebesar Rp.35,99 Triliun

Jakarta, MINA – Kemeneterian Pendidikan dan Kebudayaan () mendapat dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejumlah Rp.35,99 triliun untuk tahun 2019.

Realisasi anggaran Kemendikbud tahun 2018 mencapai 97,38 persen (Rp.39,43 triliun) dari pagu sebesar Rp.40,49 triliun, artinya anggaran yang tidak terserap tahun hanya sekitar 2,6 persen.

“Realisasi anggaran Kemendikbud tahun 2018 itu antara lain digunakan untuk membiayai program prioritas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pada pembukaan rakor pengelolaan keuangan dengan tema ‘Strategi Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Akuntabilitas Kinerja’ di Jakarta, Kamis (7/2).

Ia menjelaskan, program prioritas tersebut yakni Program Indonesia Pintar (PIP); Beasiswa Unggulan; Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru; Pembangunan Unit Sekolah Baru, Pembangunan Ruang Kelas Baru, rehab sekolah/ruang kelas, bantuan peralatan pendidikan, perpustakaan dan penunjang pendidikan lainnya; peningkatan kompetensi guru; bantuan pemerintah lainnya di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan penunjang lainnya seperti gaji dan tunjangan.

“Pada tahun anggaran 2019, Kemendikbud mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp35,99 triliun dengan pemanfaatan sama dengan tahun 2018 yaitu sebagian besar akan digunakan untuk membiayai program prioritas,” ujarnya.

Namun anggaran yang diterima Kemendikbud tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya.

Terkait ini, Kemendikbud juga telah meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan penyempurnaan sistem, prosedur dan peraturan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan asistensi. (R/R10/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)