Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhaj Pastikan Pembayaran Dam Melalui Program Resmi

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

34 Views ㅤ

Jamaah haji Indonesia. (Kemenhaj RI)

Jakarta, MINA – Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M pada hari ke-12 masa operasional berjalan lancar, sekaligus menegaskan ketentuan pembayaran dam bagi jamaah Indonesia di Arab Saudi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa proses pemberangkatan, kedatangan, serta pergerakan jamaah dari Madinah menuju Makkah berlangsung tertib dan terkoordinasi.

“Alhamdulillah, berdasarkan data hingga Jumat, 1 Mei 2026, sebanyak 175 kloter dengan 68.082 jamaah haji dan 697 petugas kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Seluruh proses terus kami kawal agar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi jamaah,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (2/5).

Jamaah yang telah tiba di Madinah tercatat sebanyak 165 kloter dengan 64.129 jamaah dan 657 petugas. Sementara itu, jamaah yang telah tiba di Makkah sebanyak 19 kloter dengan 7.387 jamaah dan 76 petugas.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Pergerakan jamaah dari Madinah menuju Makkah dilakukan secara bertahap dengan pengawalan petugas di seluruh titik layanan guna memastikan keselamatan dan kenyamanan.

Dari sisi kesehatan, layanan terus diberikan secara menyeluruh. Tercatat 5.576 jamaah menjalani rawat jalan, 105 jamaah dirujuk ke KKHI, dan 125 jamaah dirujuk ke RSAS. Saat ini, 39 jamaah masih menjalani perawatan di RSAS.

Kemenhaj juga menyampaikan duka cita atas wafatnya dua jemaah di Madinah, yaitu Siti Sri Rahayu Sanusi dari kloter SOC-12 asal Kabupaten Pekalongan dan Endar Jaya Purwadi dari kloter BPN-01 asal Kota Samarinda, sehingga total jamaah wafat menjadi 7 orang.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum dan almarhumah husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Hasan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Terkait pelaksanaan ibadah, Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran dam wajib dilakukan melalui Adhahi, program resmi Pemerintah Arab Saudi.

“Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar,” jelasnya.

Selain itu, jamaah diimbau untuk menjaga kondisi fisik di tengah cuaca panas, tidak membawa barang berlebihan, mengatur waktu ke Masjidil Haram, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.

“Fokus kami adalah memastikan jamaah terlindungi, ibadah berjalan sesuai ketentuan, dan seluruh layanan haji berlangsung aman, nyaman, profesional, serta ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan,” pungkas Hasan. []

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda