Kemenko PMK Tegaskan Sertifikasi Perkawinan Tidak Wajib

Jakarta, MINA –  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menegaskan, tidak wajib dan setiap calon pasangan yang tidak memiliki sertifikat boleh menikah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono usai melakukan audiensi dengan pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Bimwin Catin Kemenag) di Kantor Kemenko PMK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11).

“Jadi, dalam memahaminya, lebih pada penguasaan substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (sertifikasi perkawinan) tidak boleh menikah. Tapi akan jauh lebih bagus ikut, supaya keluarganya jadi baik,” ujar Agus.

Ia juga mengungkapkan, dari bimbingan pra nikah yang ada, akan ditambahkan materi dari unsur pendidikan dan kesehatan, seperti pengelolaan kehidupan rumah tangga, prinsip kesetaraan, prinsip kerjasama, pemahaman karakter pasangan hingga managemen ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, Kemenko PMK akan melibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sertifikat perkawinan sendiri nantinya akan dikeluarkan oleh masing-masing penyelenggara bimbingan pra nikah, seperti KUA, Gereja, Organisasi Masyarakat Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

Senada dengan hal itu, Anggota Bimwin Catin Kemenag Alissa Wahid mengatakan, yang paling penting adalah tujuannya, yaitu pembekalan kepada calon pengantin yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh beberapa kelompok agama seperti greja atau organisasi masyarakat berbasis agama seperti NU Muhammadiyah tapi belum ada yang menyelaraskan, sementara saat ini tantangan kehidupan keluarga makin besar dan perceraian makin tinggi.

“Ini responnya adalah dengan melakukan pembekalan yang lebih kuat. Jadi melihatnya jangan soal wajib tidak wajib, tapi bahwa pembekalan ini penting. Kalau untuk persyaratan utama, tidak,” ujarnya. (L/NSD/Ast/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)