Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkumham: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Pada 8 Januari 2021

kurnia - Senin, 4 Januari 2021 - 17:43 WIB

Senin, 4 Januari 2021 - 17:43 WIB

0 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kementerian Hukum dan HAM mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir akan bebas murnp pada Jumat 8 Januari 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir telah menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

Baasyir divonis pidana selama 15 tahun dan menerima remisi selama 55 bulan.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Rika melalui keterangan pers, Senin (4/1).

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Rika menuturkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, serta keluarga terkait pembebasan ini.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 16 Juni 2011 karena melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dinyatakan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada Januari 2019, Baasyir menolak opsi bebas bersyarat setelah pemerintah mensyaratkan untuk menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan mengamankan pembebasan Abu Bakar Baasyir.

“Diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan hal tersebut,” ujar Ahmad.

Ia juga mengatakan, Polri akan memantau pergerakan Abu Bakar Baasyir setelah bebas.

“Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun, jadi kita punya intel dasar mengamankan seseorang. Jadi kegiatannya, pergerakannya, kita akan selalu mengawasi,” jelas Ahmad. (R/R4/P1)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Kolom
Indonesia
Indonesia
Breaking News