Jakarta, MINA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Plt. Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga, Chandra Bhakti menilai para pelatih menjadi tulang punggung dalam pembinaan atlet olahraga nasional.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Permenpora No.1 Tahun 2020 secara virtual di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, yang dikutip MINA, Kamis (11/6).
Menurutnya, secara nasional minimal kebutuhan pelatih yang memiliki sertifikasi pendidikan sarjana olahraga adalah 30%, saat ini jumlah itu jauh belum tercapai.
“Saat ini para pelatih olahraga yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana olahraga hanya 21% padahal kebutuhan minimal yang diperlukan adalah 30%,” ucap Chandra.
Baca Juga: Komite Olimpiade Palestina Kecam Pembongkaran Akademi Olahraga di Yerusalem
Sosialisasi Permenpora No.1 Tahun 2020, terkait tentang Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga melalui Penyesuaian/Inpassing.
“Kemenpora saat ini salah satu program prioritasnya terutama dalam bidang peningkatan prestasi olahraga pembinaan usia dini adalah dengan meningkatkan sertifikasi pelatih olahraga,” tambahnya.
Meskipun melalui sosialisasi jarak jauh yang diikuti Kadispora Provinsi dan Kepala BKD seluruh Provinsi di Indonesia, Chandra Bhakti berharap semua stakeholder Kemenpora dapat bersinergi dan melaksanakan amanah yang tertuang dalam peraturan itu dengan baik.
“Dengan pengaturan Permenpora No.1 Tahun 2020 ini akan dilihat secara keseluruh bagaimana latar belakang pendidikannya para atlet, bagaimana latar belakang kemampuan yang dimiliki, maupun pengalamannya,” tuturnya.
Baca Juga: Timnas Futsal Putri Indonesia Menang Telak, Raih 7-0 Lawan Myanmar
“Kedepan para pelatih olahraga menjadi tulang punggung dalam pembinaan para atlet, apa yang dilakukan saat ini memiliki nilai yang strategis dan sangat penting dalam memajukan olahraga secara keseluruhan,” ia menambahkan.
Diharapkan sosialisasi tersebut dapat memberikan kemanfaatan yang besar, selain menjadi forum silaturahmi yang sedang memasuki tatanan Normal Baru juga memiliki harapan agar peningkatan prestasi olahraga nasional menjadi kebanggaan bangsa dan negara.
Pembentukan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga yang tertuang dalam PermenpanRB Nomor 40 Tahun 2014 dan PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2014 menjadi acuan Kemenpora dalam menyusun Permenpora No.1 Tahun 2020. (R/R11/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia