Jakarta, MINA – Indonesia mengecam tindakan Israel menggusur paksa warga Palestina dari Sheikh Jarrah.
“Penggusuran paksa ini tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun termasuk hukum internasional dan hak asasi manusia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (20/1).
Ia mengatakan, Indonesia mengecam pelanggaran Israel tersebut dan menegaskan bahwa warga Palestina memiliki hak untuk tetap tinggal di wilayah yang menjadi tempat mereka tinggal selama ini.
Ia menegaskan, posisi Indonesia tetap akan selalu berkomitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: Sidang Dengar Pendapat Publik tentang Kewajiban Israel di Palestina Digelar di ICJ
Pasukan pendudukan Israel melakukan pengusiran terhadap warga Palestina dari mereka mereka di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur pada Rabu (19/1).
Para keluarga Palestina di Sheikh Jarrah mengancam akan membakar rumah-rumah mereka, karena tak rela menyerahkannya kepada Israel.
Dalam penggusuran tersebut, pasukan Israel menahan 25 warga Palestina termasuk lima orang yang berasal dari satu keluarga. (L/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serang Sekolah Palestina di Tepi Barat