Kesepakatan Perdagangan Bebas 15 Negara Asia Pasifik Resmi Diteken

Foto: Setpres

Hanoi, MINA – Kesepakatan terbesar di dunia atau dikenal dengan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/) resmi ditandatangani oleh 15 negara Asia-Pasifik secara virtual, Ahad (15/11).

Kelimabelas negara tersebut terdiri dari 10 negara ASEAN dan lima mitra ASEAN yaitu Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

“Kelima belas negara penandatangan perjanjian RCEP ini secara kumulatif mewakili 29,6 (persen) penduduk dunia,  30,2 persen GDP (gross domestic product) dunia, 27, 4 persen perdagangan dunia, dan 29,8 persen FDI (foreign direct investment) dunia,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto usai penandatanganan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan September lalu, ujar Agus, dalam waktu lima tahun setelah diratifikasi, RCEP berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke negara-negara peserta sebesar 8-11 persen. Investasi ke Indonesia juga berpotensi meningkat 18-22 persen.

“Melalui RCEP ini, Indonesia juga dapat menikmati spillover effect dari FTA (Free Trade Agreement) yang dimiliki negara anggota RCEP dengan negara-negara non-anggota. Perluasan peran Indonesia melalui global supply chain dari spillover effect ini berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia sebesar 7,2 persen,” ujarnya.

Mendag mengatakan, data ekspor Indonesia ke 14 negara RCEP selama lima tahun terakhir, menunjukkan tren positif sebesar 7,35 persen.

“Pada tahun 2019, total ekspor nonmigas ke kawasan RCEP mewakili 56,51 persen total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai USD84,4 miliar. Sementara dari sudut impor, RCEP mewakili 65,79 persen total impor Indonesia dari dunia, yakni senilai USD102 miliar,” terangnya.

Mendag menekankan, manfaat RCEP bagi Indonesia dapat terwujud jika Indonesia melakukan perubahan mendasar, dengan menjadikan program penguatan daya saing sebagai agenda tetap di semua sektor perekonomian, baik software maupun hardware, sektor barang maupun jasa, pengusaha besar maupun UMKM, sektor pemerintah maupun swasta.

“Tak ada cara lain untuk memetik manfaat RCEP secara maksimal selain meningkatkan daya saing, karena itulah yang dilakukan negara-negara pesaing kita secara terus menerus, baik ia negara anggota RCEP maupun bukan anggota,” tandasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, RCEP merupakan gagasan yang secara berani yang dicetuskan Indonesia untuk mempertahankan sentralitas ASEAN memasuki rantai pasok global secara lebih dalam.

Perjanjian tersebut, imbuhnya, merupakan sebuah proses panjang perundingan paripurna sebanyak 31 putaran. Selain itu, juga dilakukan perundingan intersesi tingkat working group leads only maupun tingkat menteri, baik dalam format kaukus maupun plenary yang tidak terhitung jumlahnya.

“Kerja keras kita selama 8 tahun menghasilkan sebuah perjanjian setebal 14.367 halaman, yang terbagi ke dalam 20 bab, 17 annex, dan 54 schedule commitment yang mengikat 15 negara pesertanya tanpa memerlukan satupun side letter,” ungkap Mendag. (R/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.