Jakarta, 24 Syawwal 1437/29 Juli 2016 (MINA) – Kelompok Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkhawatirkan penggantian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dari Rizal Ramli menjadi Luhut Binsar Panjaitan dinilai akan mengubah kebijakan yang telah diambil menko maritim sebelumnya dalam menghentikan reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea mengatakan, Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada.
Kinerja dan kebijakan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan.
“Kami menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada Rabu (27/7), ini dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya,” kata Tigor saat konferensi pers di kantor LBH, Jakarta, Jumat (29/7).
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pun menantang Luhut untuk berani bersikap dan mengambil kebijakan menolak reklamasi Teluk Jakarta. Luhut juga ditantang melanjutkan penghentian Pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya.
Caranya yakni dengan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden (perpres) penghentian reklamasi Teluk Jakarta.
Kemudian dikatakan Tigor, Luhut harus berpihak kepada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan Teluk Jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan Teluk Jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha atau pengembang reklamasi.
“Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang,” jelas Tigor.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Selain itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menantang Luhut untuk mendukung penuh pemberantasan grand corruption reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga pihak pengembang reklamasi. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri