Anies Akan Surati Ulang BPN Minta Batalkan HGB Reklamasi

Anies Baswadan Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Aliya/MINA)

 

Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta akan mengirimkan ulang surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan Hak Guna Bangunan () pada Pulau D di .

“Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB itu, karena itulah kita mengajukan kepada BPN untuk membatalkan bagi pulau D dan menghentikan proses bagi pulau C dan G,” katanya ketika ditemui pada sebuah acara  di hotel Rizt Carlton, Jakarta, Senin (16/01).

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Agraria no 9 tahun 1999 itu mulai dari pasal 103 sampai 133 membahas tentang proses pembatalan HGB.

Baca Juga:  Iyus Nuryasih Menyulap Dapur Jadi Mesin Uang “Rumkuna”

“Jadi ada klausul-nya (perjanjian) yang memungkinkan, nah kami melihat banyak cacat administrasinya,  karena itu kami bersurat lagi menjelaskan secara detil agar BPN melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin,” jelasnya.

Lebih lanjut ia beharap acara membatalkan HGB agar  peraturan yang dibuat Menteri Agraria itu sendiri dapat ditegakkan.

“Di Peraturan Menteri, ada cara mengusulkan, cara membatalkan dan yang membuat bukan Pemprov DKI, tapi yang membuat Menteri Agraria, ini (peraturan) yang kita pakai. Saya selalu menerapkan prinsip untuk komunikasi, inikan masih sesama pemerintah. Kita sampaikan suratnya, kita sampaikan argumennya, kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan,” jelasnya.

Ia mengemukakan, proses pembuatan HGB membutuhkan waktu yang sangat panjang, sementara proses pembuatan HGB untuk pulau di Teluk Jakarta itu sangatlah singkat.

Baca Juga:  Mahasiswa UII Sampaikan Lima Poin Pembelaan untuk Palestina

“Setahu saya mengurus itu prosesnya lama. Rakyat punya pengalaman dan jutaan orang juga pernah mengurus itu bahwa mengurus surat-surat begitu perlu waktu lama. Lah ini instan, HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itukan luar biasa,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah pihaknya mengakaji soal pembayaran-pembanyaran pajak dan lainnya dalam rapat khusus, banyak catatan yang akan disampaikan ke BPN bahwa ada problem di dalam prosedur pelaksanaan keluarnya surat hak guna pembangunan untuk pengelola pulau tersebut.

“Sebenarnya tidak ada istilah pulau, yang ada adalah pantai, pantai, pantai. Kita liat saja di rencana kawasan strategis provinsi DKI maka di situ ada pantai A, pantai B, pantai C. Ditulisnya memang P tapi P itu, Pantai bukan Pulau. Jadi banyak cacat di situ tapi di suratnya disebut apa? Pulau,” paparnya.

Baca Juga:  Kartu Pintar “Nusuk” untuk Jamaah Haji

“Reklamasi menambah pantai, reklamasi bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan itu namanya pantai yang tersambungkan dengan daratan, nah ini yang sedang terjadi disebut pulau yang tersambungkan dengan daratan. Masih banyak catatannya yang akan kami munculkan di surat,” tambahnya. (L/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.