Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri Terbitkan SE Larangan Vape bagi Seluruh Personel

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 2 November 2026 - 10:26 WIB

Senin, 2 November 2026 - 10:26 WIB

11 Views ㅤ

Seorang lelaki yang menghisap Vape (foto: Ist)

Jakarta, MINA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani pada 30 Oktober 2026.

Aturan tersebut berlaku di seluruh jajaran Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes), kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Cakupannya meliputi anggota Polri maupun aparatur sipil negara di lingkungan Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan menyikapi modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kian berubah.

Menurutnya, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika, termasuk lewat cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Baca Juga: Semeru Erupsi Dua Kali Hari Ini, Warga Diminta Jauhi Aliran Besuk Kobokan

Surat edaran itu menyebut salah satu pertimbangannya adalah penyalahgunaan vape untuk narkotika cair, termasuk etomidate. Kapolri juga merujuk hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang dampak rokok elektrik terhadap kesehatan.

Johnny menegaskan, personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia belum merinci jenis sanksinya. Ia juga menyebut larangan ini bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas, serta bentuk komitmen Polri memerangi narkoba.

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, Kapolri meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram vape karena kerap disalahgunakan menjadi narkotika cair.

MUI menyatakan akan menindaklanjuti dengan pembahasan mendalam, dan belum menetapkan fatwa. Pada 28 Oktober, anggota DPR RI Bambang Soesatyo juga mendesak Kapolri melarang total vape.

Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan

Dengan terbitnya SE ini, Polri memulai pelarangan vape di lingkungan internal lebih dulu. Larangan tersebut berlaku khusus bagi personel Polri, bukan aturan umum bagi masyarakat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPOM Ungkap Sejumlah Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Rekomendasi untuk Anda