Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi II DPR : Rente Jabatan, Mata Rantai Yang Harus dihentikan

Hasanatun Aliyah - Selasa, 24 Januari 2017 - 04:15 WIB

Selasa, 24 Januari 2017 - 04:15 WIB

311 Views

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan.(Foto: Aliyah/MINA)

Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1438/ 23 Januari 2017 (MINA) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan mengatakan, rente jabatan merupakan mata rantai yang harus dihentikan.

“Ini mata rantai yang harus dihentikan, setelah mendapatkan uang mereka pun akan di target,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Senin (23/1).

Menurutnya, jika hal itu dibiarkan akan mengakibatkan buruknya pelayanan terhadap publik dengan menghadapi aparatur yang berjiwa memeras.

“Jika dibiarkan masyarakat akan mendapatkan pelayanan buruk, selain itu kita juga akan menghadapi aparatur yang berjiwa memeras karena diawalnya ia merasa sudah menyetor sejumlah uang, maka saterusnya dia akan menarik sejumlah uang yang lebih besar,” katanya.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Ia memaparkan, pelaku rente jabatan bisa dari kepala daerah, karena kepala daerah dan pihak terkait bahkan bisa katakan sebagai calo atau makelar modusnya yaitu, dengan mengisi jabatan yang tidak transparan.

“Melaksanakan pengisisian jabatan yang tidak transparan, di situlah ruang bagi mereka untuk melaksanakan rente jabatan dengan melakukan transaksi politik,” paparnya.

Ia menjelaskan dalam menangani hal tersebut tidak perlu mengurusi pungli, namun fokus dalam menguatkan aparatur sipilnya yang nantinya akan membuat revolusi mental.

KASN ini, seperti motor revolusi mental dan reformasi birokrasi yang menjadikan negara ini bisa berdaya guna,” katanya. Di sela itu dia menegaskan, mengenai isu pembubaran Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) merupakan kesalahfahaman.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

“Kalo ada yg bilang KASN harus dibubarkan, saya ingin katakan itu adalah gagal faham dan gagal berfikir,” katanya

Ia juga menghimbau Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Jika tidak, KASN harus turun tangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.(L/Ism/R10/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia