Komisi II DPR : Rente Jabatan, Mata Rantai Yang Harus dihentikan

Jakarta, 24 Rabi’ul Akhir 1438/ 23 Januari 2017 (MINA) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan, rente jabatan merupakan mata rantai yang harus dihentikan.

“Ini mata rantai yang harus dihentikan, setelah mendapatkan uang mereka pun akan di target,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Senin (23/1).

Menurutnya, jika hal itu dibiarkan akan mengakibatkan buruknya pelayanan terhadap publik dengan menghadapi aparatur yang berjiwa memeras.

“Jika dibiarkan masyarakat akan mendapatkan pelayanan buruk, selain itu kita juga akan menghadapi aparatur yang berjiwa memeras karena diawalnya ia merasa sudah menyetor sejumlah uang, maka saterusnya dia akan menarik sejumlah uang yang lebih besar,” katanya.

Ia memaparkan, pelaku rente jabatan bisa dari kepala daerah, karena kepala daerah dan pihak terkait bahkan bisa katakan sebagai calo atau makelar modusnya yaitu, dengan mengisi jabatan yang tidak transparan.

“Melaksanakan pengisisian jabatan yang tidak transparan, di situlah ruang bagi mereka untuk melaksanakan rente jabatan dengan melakukan transaksi politik,” paparnya.

Ia menjelaskan dalam menangani hal tersebut tidak perlu mengurusi pungli, namun fokus dalam menguatkan aparatur sipilnya yang nantinya akan membuat .

ini, seperti motor revolusi mental dan reformasi birokrasi yang menjadikan negara ini bisa berdaya guna,” katanya. Di sela itu dia menegaskan, mengenai isu pembubaran Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) merupakan kesalahfahaman.

“Kalo ada yg bilang KASN harus dibubarkan, saya ingin katakan itu adalah gagal faham dan gagal berfikir,” katanya

Ia juga menghimbau Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Jika tidak, KASN harus turun tangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah.(L/Ism/R10/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.