Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi IX: Perpres TKA Jadi Ancaman untuk Pekerja Lokal

Fauziah Al Hakim - Senin, 9 April 2018 - 13:15 WIB

Senin, 9 April 2018 - 13:15 WIB

54 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).

Dia mengkhawatirkan peraturan ini bisa mengancam tenaga kerja lokal.

Ironisnya, hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius.

“Karena itu, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal,” papar Saleh, Ahad (8/4).

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Dikutip dari rilis DPR RI, ia beranggapan, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila.

“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” ujar Saleh.

Menurutnya, kebijakan itu kurang tepat karena selama ini banyak investasi asing yang mudah mendapat tempat dan dilindungi.

“Sejauh ini perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pun tidak mengalami kendala,” tuturnya.

Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” pungkasnya.

Ditegaskan dalam Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan penggunaan TKA,  jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Ekonomi
Indonesia