Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Budaya Iskan Qolba Lubis menegaskan, pemerintah perlu menerbitkan peraturan batas minimal biaya umrah, dalam sebuah undang-undang khusus penyelenggaraan umrah, agar kasus travel umrah bermasalah seperti First Travel tidak terjadi lagi.
“Jika dihitung, biaya perjalanan umrah minimal Rp21 juta, dengan berbagai fasilitas dasar. Sehingga masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming ongkos umrah murah, namun pada akhirnya bermasalah,” ujar Iskan dalam keterangannya yang diterima MINA, di Jakarta, Selasa (29/8).
Selain menghindari kasus travel umrah bermasalah, menurut Iskan, keberadaan batas bawah biaya umrah perlu diatur agar dapat melindungi kepentingan jamaah umrah dalam mendapatkan fasilitas minimal di tanah suci.
“Jamaah bisa teredukasi bahwa untuk pergi umroh memerlukan biaya minimal sekian, dengan fasilitas sesuai yang dibayarkan. Sehingga mendapat jaminan tidak terlantar di tanah suci,” katanya.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Dia melanjutkan, seharusnya batas minimal biaya umrah sudah diatur sejak dulu, dengan ikut memaparkan berbagai fasilitas yang akan didapatkan calon jamaah, sehingga calon jamaah tidak merasa membeli kucing dalam karung.
Iskan menambahkan, untuk menghindari penipuan, calon jamaah umrah juga perlu membuka di website Kemenag mengenai mana saja travel umrah yang sudah resmi berizin. Karena banyak travel belum memiliki izin umrah dari Kemenag, dan hanya berbekal izin kementerian pariwisata, namun berani memberangkatkan umroh.
“Biasanya mereka mendapatkan visa umrah dengan bekerjasama dengan travel yang sudah mendapatkan izin Kemenag. Ini berbahaya, karena tanpa memiliki izin resmi umrah, mereka tidak akan mendapatkan pengawasan dari Kemenag,”katanya.
Politisi PKS ini menilai bahwa dengan jumlah orang yang ingin pergi umrah sangat besar ditambah pemerintah yang kurang memberikan edukasi dan pengawasan, maka pada akhirnya banyak menimbulkan fenomena travel umrah bermasalah. Untuk itu menurutnya sudah mendesak dibuat Undang-undang khusus umrah agar Kemenag mudah mengawasi.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Peminat perjalanan umrah ini sangat besar sekali, sekitar 800.000 orang per tahun. Oleh karena itu perlu diatur undang-undang khusus untuk melindungi jamaah. Apalagi selama ini peran Kemenag pada penyelenggaraan umrah belum sekuat seperti pada penyelenggaraan haji,” pungkasnya. (R/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045