Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X DPR: Standar Nasional Pendidikan Harus Dikaji Ulang

Hasanatun Aliyah - Kamis, 17 Mei 2018 - 21:42 WIB

Kamis, 17 Mei 2018 - 21:42 WIB

4 Views

Ferdiansyah, Anggota Komisi X DPR RI. (dok. monitor.co.id)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan ada dua hal dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), perlu mendapat perhatian untuk dikaji ulang. Pertama mengenai standar proses yang memberlakukan bahwa untuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) maksimum berjumlah 28 orang di setiap kelas.

Ia menilai pada kenyataannya saat ini sekolah yang memiliki kondisi siswa berjumlah 40 orang setiap kelasnya, jumlahnya masih sangat banyak. Begitu pula dengan yang berada dijenjang SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/ MK.

“Jika ini benar-benar diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016, maka akan sangat memerlukan biaya yang sangat besar,” tandas Ferdi, sapaan akrabnya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurutnya, berdasarkan perhitungan, dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas baru adalah sejumlah tidak kurang dari Rp18,1 triliun.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Hal Ini menjadi suatu bukti bahwa ketika membuat kebijakan, sebaiknya tidak dihitung berdasarkan kebutuhan anggarannya. Hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengambil keputusan adalah seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan termasuk DPR RI,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan kedua adalah tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS 2018) yang juga harus ditinjau kembali. Hal itu terkait dengan rincian penggunaan dana BOS yang seharusnya bisa lebih terukur.

“Mengingat masih banyaknya aturan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS, pihak Kepala Sekolah takut untuk menggunakannya. Hal itu dikarenakan petunjuk penggunaan dana kurang terinci dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, seharusnya Permendikbud Nomor 69 tahun 2009 tentang Sandar Biaya Operasi Non Personalia juga dijadikan referensi.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Bahkan bila perlu, Kemendikbud membuat harus kajian ulang dan survey untuk mengetahui sesungguhnya standar biaya yang dibutuhkan,” tambahnya. (R/R10/RS2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)
Indonesia
Kolom
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK