Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi X: Standar Nasional Penting Dalam Dunia Pendidikan

Risma Tri Utami - Senin, 2 Oktober 2017 - 10:08 WIB

Senin, 2 Oktober 2017 - 10:08 WIB

339 Views ㅤ

Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan. (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan. (Foto: Istimewa)

Pontianak, MINA – Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan menjelaskan, Komisi X DPR RI sengaja membentuk Panitia Kerja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Panja SN Dikti), karena memang standar nasional ini sangat penting dalam dunia pendidikan di Indonesia.

“Jika tidak di tentukan standarnya, bagaimana kami bisa menilai setiap Universitas yang ada karena itu Panja harus bekerja dengan dengan maksimal,” ungkapnya saat rapat di Kantor Senat Universitas Tanjungpura dengan beberapa rektor di Pontianak Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Politisi yang akrab di panggil Ceu Popong ini menjelaskan, Panja ini adalah amanah dari Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi. Dia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan Undang-undang ini, sehingga harus melaksanakan amanah ini dengan baik.

“Untuk mendapatkan anak didik yang cerdas tentu tidak bisa instan dan perlu ada tahapan-tahapan yang harus di lalui. Perlu ada kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan serta bukti yang nyata,” imbuhnya sebagaimana laman DPR RI yang dikutip MINA, Senin (2/9).

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Politisi Fraksi F-Golkar ini mengatakan, standar nasional ditentukan oleh para pelaku di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri berdasarkan kriteria-kriterianya.

Alhamdulilah, sudah ada 14 pendidikan tinggi yang terakreditasi di Indonesia dan yang paling banyak adalah Jawa Barat yaitu 4 pendidikan tinggi,” katanya.

Popong juga mengatakan, pihaknya mendapat masukan ternyata permasalahannya itu hampir sama yaitu membutuhkan SDM yang mumpuni. Di sisi lain juga harus memenuhi jumlah dosen dari PNS, sehingga tidak bisa leha-leha, harus ada gerakan bersama-sama dari legislatif dan eksekutif serta harus amanah kepada amanah undang-undang. (R/R09/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK