Yerusalem, MINA – Komite Kepresidenan Tinggi untuk Urusan Gereja di Palestina memperingatkan, peraturan yang dibuat oleh Zionis Israel berupa perluasan permukiman, perebutan lahan, dan pembatasan pembangunan meningkatkan bahaya yang mengancam keberadaan otentik umat Kristen Palestina di Tanah Suci.
Komite tersebut mengirimkan surat kepada para pemimpin gereja di dunia, memperingatkan dampak berbahaya dari keputusan yang dikeluarkan Kabinet Keamanan Israel yang menyetujui pendirian 34 pemukiman baru di Tepi Barat yang diduduki, termasuk enam pemukiman di Provinsi Betlehem. Palinfo melaporkan.
Pendudukan Israel juga telah mengalokasikan lebih dari 2,3 miliar shekel untuk mempercepat pelaksanaan proyek pemukiman, mengangkut para pemukim, dan membangun infrastruktur yang diperlukan untuk mengkonsolidasikan pemukiman baru ini.
Komite tersebut menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan tahap lanjut dari kebijakan sistematis yang bertujuan untuk memaksakan fakta permanen di tanah Palestina yang diduduki, yang meningkatkan proyek aneksasi dan merusak peluang perdamaian.
Baca Juga: Israel Culik 28 Warga Palestina di Tepi Barat, Termasuk Jurnalis Al Jazeera
Laporan tersebut menjelaskan rencana pemukiman di Kegubernuran Betlehem, tempat Yesus Kristus dilahirkan, bertujuan untuk memperluas dan menghubungkan blok-blok pemukiman serta mengisolasi kota-kota Betlehem, Beit Jala, dan Beit Sahour dari lingkungan Palestina di sekitarnya, di samping merebut lebih banyak lahan, termasuk lahan pertanian milik keluarga Kristen Palestina.
Komite tersebut menekankan proyek pemukiman tidak terbatas pada perluasan perkotaan, tetapi bertujuan untuk membentuk kembali kondisi geografis dan demografis tanah Palestina yang diduduki, melalui penghubungan pemukiman dengan jaringan jalan dan layanan serta memperkuat keberadaannya.
Komite Gereja menganggap tindakan-tindakan ini sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat, dan bertentangan dengan pendapat penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2024.
Komite tersebut menyerukan kepada para pemimpin gereja di dunia untuk memikul tanggung jawab spiritual, historis, dan moral mereka, dan untuk mengambil posisi yang jelas menolak perluasan pemukiman, kebijakan aneksasi, dan pemberlakuan kondisi de facto.
Baca Juga: Sedikitnya 234 Pemukim Israel Serbu Halaman Masjid Al-Aqsa
Selain itu, tuntutan tersebut juga meliputi pembelaan terhadap hukum internasional dan upaya untuk melindungi Tanah Suci serta melestarikan eksistensi otentik umat Kristen Palestina, yang berkontribusi pada pencapaian perdamaian yang adil yang menjamin kebebasan, martabat, dan hak-hak sah bagi rakyat Palestina. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Empat Warga Palestina Syahid dalam Pelanggaran Terbaru Israel di Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic