Kemlu RI Pulangkan 120 PMI Kelompok Rentan dari Semenanjung Malaysia

Jakarta, MINA – Sebanyak 120 orang Indonesia (PMI) kelompok rentan yang ditahan di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) wilayah Semenanjung Malaysia telah menginjakkan kaki kembali di tanah air, Selasa (12/12).

Pemulangan yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Kuala Lumpur tersebut merupakan pemulangan gelombang kedua. Demikian keterangan Kemlu pada Rabu (13/12).

Sebelumnya, Kemlu melaksanakan pemulangan gelombang pertama sebanyak 154 orang PMI pada April 2023 lalu dengan charter flight.

Ke-120 orang PMI tersebut terdiri dari 66 laki-laki dewasa, 38 perempuan dewasa, tujuh anak laki-laki, dan sembilan anak perempuan.

Para WNI kemudian ditampung di Rumah Penampungan dan Sentra yang dimiliki Kementerian Sosial dan BP2MI, sesuai dengan kondisi kerentanannya, yaitu Sentra Handayani bagi WNI Ibu dan anak, Rumah Pelindungan Trauma Center (RPTC) serta shelter BP3MI Serang dan Ciracas.

Baca Juga:  USK Berikan Pelayanan Maksimal kepada Peserta SNBT Difabel

Sebelum dipulangkan dari Malaysia, para WNI menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian dan harus tinggal di Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk menunggu proses deportasi. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak membuat para WNI/PMI mengalami kerentanan terhadap penyakit, khususnya bagi lansia, ibu dan anak.

Percepatan proses /PMI kelompok rentan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh para WNI di DTI, dengan memprioritaskan para lansia, ibu dengan bayi, anak, dan yang sedang sakit.

Pemerintah Indonesia menghimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat. (R/RE/P1)

Baca Juga:  Kontingen MTQ Kota Bogor Dapat Anggaran Kadeudeuh

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.