Korpri: Perpres Zakat Jangan Hanya untuk ASN

(Gambar: Istimewa)

Jakarta, MINA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan pengumpulan zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Muslim. Bagi ASN yang berkeberatan dengan pungutan ini, dapat mengajukan permohonannya untuk tidak diikutsertakan.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia () Zudan Arif Fakhrullah menyarankan agar tak hanya gaji para Pegawai Negeri Sipil () saja yang dipotong untuk zakat, tapi juga gaji pegawai negara lainnya, seperti pegawai BUMN, BUMD, serta anggota parlemen.

“Jangan hanya PNS yang kira-kira disentuh-sentuh terus. Yuk, kalau ini mau menjadi gerakan nasional dari anggota DPR, DPD, DPRD, itu kan gajinya juga dari APBN dan APBD, pegawai BUMN dan BUMD biar sekalian menjadi gerakan yang besar,” ujar Zudan belum lama ini.

Menurut dia, seluruh kebijakan yang menyangkut ASN haruslah dibahas bersama dengan perwakilan ASN terlebih dahulu sehingga dapat menerima berbagai masukan. Dengan demikian, Zudan meyakini implementasi kebijakan pun akan lebih efektif.

“Jadi jangan dari perspektif pemerintah. Tanyalah juga bagaimana dari perspektif ASN-nya. Undang Korpri untuk memberikan masukan. Agar nanti kebijakan apapun yang akan dibuat itu bisa efektif,” jelas dia.

Hingga kini, ia mengaku Korpri belum pernah diundang oleh pemerintah membahas terkait rencana pemotongan gaji ASN Muslim untuk zakat. Sehingga, konsep dari rencana ini pun juga masih belum diketahuinya.

“Nanti kita bicarakan. Kita gak khawatir. Tapi ASN itu kan bukan objek yang bisa dijatuhi kebijakan. Jadi tolong ajak bicara kami,” kata Zudan.

Kendati demikian, ia tetap menyampaikan dukungannya agar Aparatur Sipil Negara (ASN) membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Saya selaku Ketua Umum Korpri mendukung ASN yang membayar zakatnya melalui Baznas. Itu sudah komitmen dari Korpri menyalurkan zakat para PNS melalui Baznas,” katanya. (L/R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)