Minneapolis, MINA – Dewan Kota Minneapolis, Amerika Serikat memutuskan dengan suara bulat (12-0) untuk mengizinkan kumandang adzan lima waktu shalat di masjid.
Kelompok advokasi Muslim Council on American-Islamic Relations (CAIR) Minnesota mengatakan, keputusan itu merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
“Kami berterima kasih kepada anggota Dewan Kota Minneapolis yang memberikan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya,” kata Direktur Negara Bagian CAIR, Jaylani Hussein, dalam sebuah pernyataan menyambut keputusan tersebut seperti dikutip Middle East Monitor, Sabtu (15/4).
Tahun lalu, Minneapolis membatasi waktu adzan dan tingkat suara, menurut CBS News. Namun Masjid-masjid sekarang diizinkan mengumandangkan adzan mulai pukul 03.30 hingga 23.00.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Walikota, Jacob Frey, diharapkan untuk menandatangani undang-undang tersebut dalam waktu sepekan menurut surat kabar Minneapolis Star-Tribune. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok