Jakarta, MINA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Kawiyan menyampaikan, masa bekerja dari rumah/Work from Home (WFH) diperpanjang hingga 19 April bagi para pegawainya, yang sebelumnya berakhir pada 28 Maret.
Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa tanggap darurat pandemi COVID-19 hingga 19 April.
“Kami sudah lakukan perpanjangan. Kami sangat mendukung segala bentuk kebijakan yang diambil Pak Gubernur terkait pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19,” ujar Kawiyan, Selasa (30/3).
Kawiyan menginstruksikan para pegawai KPID DKI yang diberi kesempatan untuk WFH agar benar-benar di rumah dan tidak pergi ke mana-mana, termasuk pulang kampung, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Seluruh jajaran di KPID DKI Jakarta harus patuh dan melaksanakan upaya preventif penularan COVID-19 seperti, menjaga jarak atau social distancing, menghindari kerumuman atau keramaian, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya. (R/Hju/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda