KPID Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah

Jakarta, MINA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () DKI Jakarta Kawiyan menyampaikan, masa bekerja dari rumah/ (WFH) hingga 19 April bagi para pegawainya, yang sebelumnya berakhir pada 28 Maret.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa tanggap darurat pandemi COVID-19 hingga 19 April.

“Kami sudah lakukan perpanjangan. Kami sangat mendukung segala bentuk kebijakan yang diambil Pak Gubernur terkait pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19,” ujar Kawiyan, Selasa (30/3).

Kawiyan menginstruksikan para pegawai KPID DKI yang diberi kesempatan untuk WFH agar benar-benar di rumah dan tidak pergi ke mana-mana, termasuk pulang kampung, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak.

“Seluruh jajaran di KPID DKI Jakarta harus patuh dan melaksanakan upaya preventif penularan COVID-19 seperti, menjaga jarak atau social distancing, menghindari kerumuman atau keramaian, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” katanya. (R/Hju/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.