Qamishli, MINA – Aliansi Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dipimpin Kurdi pada Sabtu (28/7) mengatakan telah sepakat dengan Pemerintah Suriah membentuk komite bersama untuk membahas masalah utama dalam penyelesaian koflik antara mereka.
Kesepakatan itu muncul setelah putaran pertama pembicaraan pada Kamis dan Jumat, demikian Nahar Net melaporkan.
SDF yang mengendalikan daerah utara dan timur laut negara itu mengatakan, mereka sedang mencari peta jalan untuk Suriah.
Lembaga politik SDF, Dewan Demokrat Suriah, mengatakan, tujuannya adalah untuk “membersihkan jalan bagi dialog yang lebih luas dan lebih komprehensif” dan membentuk “peta jalan menuju Suriah yang demokratis dan terdesentralisasi”.
Baca Juga: Ribuan Warga di London Pawai Sambut Gencatan Senjata di Gaza
Sebelum perang saudara meletus pada tahun 2011, Suriah memiliki bentuk pemerintahan yang sangat tersentralisasi yang tidak memberikan pengakuan konstitusional untuk hak-hak orang Kurdi dan minoritas lainnya.
Tetapi setelah pasukan pemerintah ditarik keluar dari daerah mayoritas Kurdi pada tahun 2012, suku Kurdi mengambil kesempatan untuk mengatur administrasi mereka sendiri dan menerapkan tuntutan yang sudah lama, seperti pendidikan bahasa Kurdi.
SDF meresmikan pengaturan administratif baru pada tahun 2016 dengan penciptaan daerah otonom di daerah-daerah di bawah kendalinya yang dianggap sebagai model untuk sistem federal nasional.
Pemerintah Damaskus telah menentang ruang lingkup pemerintahan sendiri yang dicari oleh Kurdi. Namun akhir tahun lalu, Menteri Luar Negeri Walid Muallem mengatakan, “bentuk otonomi dapat dinegosiasikan.”
Baca Juga: PBB Siapkan Aturan Pengiriman Bantuan ke Gaza
Pada akhir Mei, Presiden Bashar Al-Assad mengatakan bahwa Pemerintah siap membuka pembicaraan dengan SDF, tetapi menekankan bahwa pihaknya tetap siap menggunakan kekuatan jika diperlukan untuk memastikan kembalinya pasukan pemerintah dan lembaga negara ke daerah-daerah yang dikuasai SDF.
SDF belum memberikan tanggal untuk putaran pembicaraan baru berikutnya. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari