Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah dan Persiapan Kemenag Penyelenggaraan Umrah 1442 H

Insaf Muarif Gunawan - Kamis, 10 September 2020 - 08:31 WIB

Kamis, 10 September 2020 - 08:31 WIB

6 Views

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat Raker dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). (Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat Raker dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9), memaparkan persiapan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan umrah 1442 H.

Menag menjelaskan, Arab Saudi telah menutup penyelenggaraan umrah sejak 27 Februari 2020, demikian keterangan Kemenag yang diterima MINA.

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag mencatat, per tanggal 27 Februari 2020, terdapat 36.012 jamaah yang sudah mendaftar umrah untuk rencana keberangkatan Februari sampai Mei 2020.

Keberangkatan mereka tertunda dan Kemenag masih menunggu keputusan Arab Saudi kapan akan membuka penyelenggaraan umrah 1442H.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurutnya, sejak kebijakan penutupan umrah oleh Saudi, Kemenag telah melakukan sejumlah langkah sebagai berikut:

Pertama, pada 28 Februari dan 12 Maret 2020, Kemenag bersama Kemenko Bidang PMK mengundang rapat Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seluruh maskapai penerbangan internasional yang melayani jamaah umrah, dan asosiasi asuransi syariah.

“Rapat bersepakat untuk memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang tertunda dan meminta PPIU tidak menambah biaya perjalanan ibadah umrah bagi jamaah yang sudah tertunda keberangkatannya,” ujar Menag.

Kedua, pada 22 Juli 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar rapat daring bersama dengan seluruh Asosiasi PPIU, Garuda Indonesia Airlines, dan Saudia Airlines guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1442 H.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Adapun kesimpulan rapat Kemenag adalah sebagai berikut:

Pertama.  Kemenag belum menetapkan kebijakan pemberangkatan jemaah umrah karena belum ada keputusan resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

Kedua. Apabila ada penambahan biaya perjalanan ibadah umrah bagi jamaah yang tertunda, itu lebih diakibatkan karena kenaikan pajak dan kebijakan protokol kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi;

Ketiga. PPIU dapat mempersiapkan keberangkatan ibadah umrah bagi jemaahnya berupa penjadwalan keberangkatan, namun diimbau tidak mencantumkan harga paket layanan karena kapan keberangkatannya belum jelas;

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Keempat. Garuda Airlines dan Saudia Airlines siap memberangkatkan jemaah umrah saat pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Untuk maskapai Garuda, Indonesia tidak ada tambahan biaya untuk jemaah yang melakukan reschedule. Untuk Saudia Airlines, jamaah diimbau melakukan refund tiket;

Kelima. Kemenag akan melakukan pembahasan dengan Kemenkes dan Satgas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 terkait persiapan protokol kesehatan bagi jamaah umrah.

Ketiga, pada 3 September 2020, Konsulat Jenderal RI di Jeddah melakukan rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah 1442H. Hasil pembahasan sebagai berikut:

Pertama. Pembukaan ibadah umrah akan dilakukan dalam waktu dekat jika penerbangan internasional dari/ke Arab Saudi sudah dibuka dan telah ditetapkannya protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi;

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Kedua. Ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah saat ini masih dibahas dan dikoordinasikan Kemenkes Arab Saudi dengan pihak dan instansi terkait, termasuk Otoritas Penerbangan Sipil /GACA sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan;

Ketiga. Penyelenggaraan umrah akan diperuntukkan bagi semua muslim, termasuk warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di Arab Saudi. Belum ada rencana kebijakan untuk melakukan pembatasan kuota jemaah umrah;

Keempat. Kebijakan pembatasan usia bagi jemaah umrah masih menunggu ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes Arab Saudi.

Kelima. Kemenag dan Kemenkes sedang melakukan pembahasan pedoman protokol kesehatan bagi jemaah umrah dan haji. “Pedoman ini diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” tegas Menag.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Menurut Menag, pedoman protokol kesehatan ini akan menjadi rujukan serta wajib ditaati oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan seluruh jemaah jika Arab Saudi sudah membuka kembali kunjungan ibadah umrah dari Indonesia. (R/R8/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Breaking News
Breaking News
Indonesia
Indonesia