Ramallah, MINA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan pada Jumat (11/12), otoritas Israel menghancurkan dan menyita 52 rumah dalam waktu dua pekan di Tepi Barat dan Yerusalem.
Laporan dikeluarkan oleh Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA). Demikian Quds Press melaporkan.
Laporan itu menyatakan, Israel menghancurkan rumah-rumah Palestina dengan klaim tidak adanya izin bangunan yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan.
“Pembongkaran rumah telah membuat 67 orang mengungsi dan menyebabkan kerusakan sekitar 860 lainnya, selama periode antara 24 November hingga 7 Desember tahun ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Laporan menambahkan, operasi pembongkaran dan penyitaan termasuk 49 rumah di Tepi Barat dan 3 di Yerusalem.
Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan bahwa Tel Aviv sengaja mengurangi jumlah izin bangunan yang diberikan kepada warga Palestina di Yerusalem dan Tepi Barat.
Menurutnya, warga Palestina menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan izin bangunan, karena biayanya puluhan ribu dolar per apartemen.
Pusat Informasi Nasional Palestina menyebutkn, lebih dari 1.900 rumah telah dihancurkan sejak pendudukan Israel di Yerusalem pada tahun 1967. (T/RS2/P2)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)