Bengaluru, MINA – Tiga hakim Pengadilan Tinggi Karnataka pada hari Kamis (10/2) menunda sidang lanjutan hingga 14 Februari tentang petisi yang mempertanyakan larangan mengenakan hijab (jilbab) oleh mahasiswi Muslim di lingkungan kampus.
Menjelang akhir sidang, Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi menunjukkan kepada para pembela mahasiswi pemohon dan Jaksa Agung Negara Bagian bahwa pengadilan mengeluarkan perintah sementara, The Hindu melaporkan.
Perintah itu agar lembaga pendidikan dibuka kembali dan bahwa semua siswi tidak boleh memaksakan untuk mengenakan jilbab atau selendang warna kunyit sampai Majelis memutuskan masalah yang diangkat dalam petisi.
Ketua Mahkamah Agung mengatakan, perdamaian dan ketenangan di Negara Bagian harus dipulihkan dan pengadilan siap untuk mendengarkan masalah tersebut setiap hari dan memutuskan secepat mungkin.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Namun, advokat senior Davadatt Kamat, yang muncul membela beberapa mahasiswi pemohon, mengatakan, jika pengadilan mengeluarkan perintah sementara seperti itu, bahkan jika untuk waktu yang singkat, itu akan berarti “penangguhan” hak kebebasan beragama pemohon, yaitu mahasiswi muslim.
Kamat meminta pengadilan untuk mencatat keberatannya, jika Majelis mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan pakaian keagamaan oleh semua siswi sampai petisi diputuskan, karena itu akan “menghina hak-hak para pemohon.”
Setelah pengajuan ini, Majelis yang juga terdiri dari Hakim Krishna S. Dixit dan Jaibunnisa M. Khazi, mengatakan, akan mengeluarkan perintah yang sesuai dan menunda sidang hingga 14 Februari. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok