Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Hijab India: Pengadilan Tinggi Karnataka Sidang Lanjutan 14 Februari

Rudi Hendrik - Jumat, 11 Februari 2022 - 14:38 WIB

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:38 WIB

12 Views

Mahasiswa berhijab dan selendang safron di kampus MGM PU Udupi pada 8 Februari 2022. (Foto: Special Arrangement)

Bengaluru, MINA – Tiga hakim Pengadilan Tinggi Karnataka pada hari Kamis (10/2) menunda sidang lanjutan hingga 14 Februari tentang petisi yang mempertanyakan larangan mengenakan hijab (jilbab) oleh mahasiswi Muslim di lingkungan kampus.

Menjelang akhir sidang, Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi menunjukkan kepada para pembela mahasiswi pemohon dan Jaksa Agung Negara Bagian bahwa pengadilan mengeluarkan perintah sementara, The Hindu melaporkan.

Perintah itu agar lembaga pendidikan dibuka kembali dan bahwa semua siswi tidak boleh memaksakan untuk mengenakan jilbab atau selendang warna kunyit sampai Majelis memutuskan masalah yang diangkat dalam petisi.

Ketua Mahkamah Agung mengatakan, perdamaian dan ketenangan di Negara Bagian harus dipulihkan dan pengadilan siap untuk mendengarkan masalah tersebut setiap hari dan memutuskan secepat mungkin.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Namun, advokat senior Davadatt Kamat, yang muncul membela beberapa mahasiswi pemohon, mengatakan, jika pengadilan mengeluarkan perintah sementara seperti itu, bahkan jika untuk waktu yang singkat, itu akan berarti “penangguhan” hak kebebasan beragama pemohon, yaitu mahasiswi muslim.

Kamat meminta pengadilan untuk mencatat keberatannya, jika Majelis mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan pakaian keagamaan oleh semua siswi sampai petisi diputuskan, karena itu akan “menghina hak-hak para pemohon.”

Setelah pengajuan ini, Majelis yang juga terdiri dari Hakim Krishna S. Dixit dan Jaibunnisa M. Khazi, mengatakan, akan mengeluarkan perintah yang sesuai dan menunda sidang hingga 14 Februari. (T/RI-1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Sport
Dunia Islam
Dunia Islam