Punjab, 10 Jumadil Awwal 1436/1 Maret 2015 (MINA) – Ketua Badan Pembangunan Halal Punjab (PHDA), Justice Khalil-ur-Rehman mengatakan, ada lebih dari 90 persen warga di negara tersebut yang mengonsumsi produk non-halal karena ketidaksadaran mereka.
“Sebagaimana dibahas dalam Komite Tetap, sekitar 23 item non-halal yang dikonsumsi di Pakistan menjadi dilema bagi kita semua,” kata Justice Khalil sebagaimana dikutip Halal Focus dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Departemen Ilmu dan Teknologi Pakistan mengeluarkan daftar lengkap 23 produk haram dan produk diragukan kehalalannya yang dijual di pasaran. Produk tersebut antara lain Skittle Fruit jar, Knorr Chicken Soup, Heinz Dinner Chicken, Yupi Footballs, Gummi Pizza, Jell-O dan Pop Tarts. Produk-produk itu diimpor dari Belanda, Inggris, Spanyol, Perancis, Denmark, Amerika Serikat, Inggris dan Indonesia.
Pakistan memiliki penduduk Muslim terbesar kedua di dunia setelah Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia menambahkan, pemerintah federal harus segera membentuk Otoritas Pengembangan Halal untuk menghindari insiden tersebut dan untuk menaikkan perdagangan Halal. Otoritas akan bertanggung jawab untuk mengontrol dan mengelola impor dan ekspor barang-barang Halal.
Justice Khalil mengatakan, PHDA telah mengusulkan rancangan undang-undang untuk pembentukan Otoritas Halal yang masih menunggu persetujuan Majelis Nasional.
Dia menjelaskan PHDA bersama Badan Halal Malaysia, Thailand dan Amerika Serikat sedang melakukan penelitian tentang pengkodean elektronik produk untuk menguraikan bahan-bahan dalam produk apakah Halal atau Haram.
Berdasarkan analisis itu, PHDA sudah mengisyaratkan lembaga-lembaga terkait banyaknya barang-barang non-halal yang dijual di pasar Pakistan tapi tidak ada yang memperhatikan karena tidak ada dukungan legislatif di balik itu.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Tidak hanya 23 tapi ribuan item non-Halal atau makruh yang dijual di pasar Pakistan namun karena ketidaksadaran, orang-orang mengkonsumsi barang-barang ini dengan nyaman,” ujar Justice Khalil.
Justice Khalil menyatakan, semua negara pengekspor termasuk negara mayoritas non-Muslim telah membentuk Otoritas Halal mereka sendiri untuk mengatur bisnis mereka di negara-negara pengusung Halal, namun sayang masih menunggu persetujuan pemerintah.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan pendirian Otoritas Pembangunan Halal Pakistan untuk meningkatkan perkembangan industri Halal dari Pakistan serta untuk mengatur impor dan ekspor produk halal.(T/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?