Legislator Minta Kemenkes Pastikan Vaksin Rubella Halal

Jakarta, MINA – , meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan produk harus mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Langkah ini penting untuk memastikan setiap produk kesehatan harus terjamin dari sisi kehalalannya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Jaminan kehalalan vaksin Rubella harus tertulis sertifikat halalnya sebagimana dicantumkan di Pasal 10 UU Nomor 34 Tahun 2014.

“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis  yang dikeluarkan  MUI,” kata Okky, Rabu (1/8).

Di sisi lain, Okky menilai pemberian vaksin Rubella yang difokuskan di luar Jawa diharapkan sebagai upaya pemerataan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya di luar Jawa dan Indonesia bagian timur. Harus diakui, kualitas kesehatan masyarakat Indonesia mengalami ketimpangan baik dari sisi fasilitas maupun kualitas.

“Tekad kuat pemerintahan Jokowi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia harus didukung segenap komponen,” terang legislator dapil DKI Jakarta ini.

Tak lupa Okky berpesan, vaksin Mesleas Rubella (MR) yang dimulai 1 Agustus hingga September 2018 mendatang di 28 Provinsi di luar Jawa harus berjalan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan, yakni bagi anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun. Jika pemberian vaksin ini berkesinambungan maka potensi ibu dan anak yang lahir dengan kondisi tidak sehat makin dapat diminimalisir. (R/R09/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Risma Tri Utami

Editor: Arief Rahman

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.