MUI: Vaksin MR Belum Sertifikasi Halal LPPOM

Foto: Rina/MINA

Jakarta, (MINA) – Vaksin untuk mencegah penyakit campak Jerman atau rubella yang dikenal dengan vaksin Measles Rubella (MR) hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Pusat. Hal itu disampaikan salah satu komisi Fatwa MUI KH Aminuddin Yakub dalam sebuah seminar di Jakarta.

Menurutnya, selama ini MUI mengeluarkan fatwa “Mubah” terkait imunisasi.

“Mubah di sini juga berarti harus halal, baik kandungannya maupun caranya,” katanya dalam seminar sosialisasi vaksin yang diadakan Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia () dengan Ikatan Dai Indonesia (IKADI) di Jakarta, Sabtu.

Dalam seminar itu, Aminuddin mengaju pada fatwa MUI terkait imunisasi secara umum. Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi MUI menyatakan boleh asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Dr. dr. Fidiansjah menyatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses mengajukan hal itu.

“Sedang dalam proses ya, bukan belum,” katanya kepada media.

diberikan pada anak berusia 15-18 bulan dan 6 tahun. Pemberian vaksin ini diduga akan memicu sistem imun untuk menghasilkan antibodi, yang nantinya akan siap melawan virus rubella, campak, dan gondong.

Namun kontroversi semakin berlanjut. Di Bogor, bulan lalu, balita bernama Guna Naziba Yasmin (11) mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit setelah mengalami kelumpuhan diduga menjadi korban imunisasi Rubella. Belum ada tindak lanjut mengenai perkara ini.(L/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)