London, MINA – Lima tahun setelah Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, mengeluarkan perintah yang mengikat secara hukum untuk melindungi Rohingya di Burma (Myanmar) dari bahaya lebih lanjut, perintah pengadilan tersebut masih diabaikan oleh militer Burma dan kelompok bersenjata lainnya di negara tersebut.
Dilansir dari Rohingya Today, sebuah laporan baru oleh organisasi Burmese Rohingya Organisation UK yang berjudul ‘Genosida Tidak Pernah Berhenti – Lima Tahun Setelah Perintah Pengadilan Dunia untuk Melindungi Rohingya’, memberikan analisis hukum terperinci tentang pelanggaran yang sedang berlangsung terhadap perintah tindakan sementara ICJ untuk mencegah genosida.
Laporan yang dirilis pada Kamis (23/1) tersebut didasarkan pada penelitian mendalam, termasuk sumber langsung di lapangan.
Laporan tersebut menemukan bahwa pemerintah Inggris, sebagai pemegang pena Myanmar di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), telah gagal dalam tanggung jawabnya untuk segera mengadakan pertemuan Dewan. DK PBB memiliki wewenang dan kewajiban berdasarkan Piagam PBB untuk menegakkan perintah Pengadilan yang mengikat tersebut jika terjadi ketidakpatuhan.
Baca Juga: Mesir Berusaha Sekuat Tenaga Pastikan Gencatan Senjata
“Perintah hukum yang mengikat dari Mahkamah Internasional dimaksudkan untuk melindungi warga Rohingya. Nnamun, militer Burma terus menentangnya, sementara Tentara Arakan secara aktif melakukan kekejaman terhadap warga Rohingya. Kegagalan total komunitas internasional untuk menegakkan perintah ini memungkinkan genosida Rohingya terus berlanjut,” kata Tun Khin, Presiden Burmese Rohingya Organisation UK.
Menurut Tun Khin, selain gagal menegakkan hukum internasional dan menegakkan perintah Pengadilan, komunitas internasional juga gagal menanggapi peringatan PBB pada bulan November 2024 tentang bencana kelaparan yang akan segera terjadi di Negara Bagian Rakhine, Burma, yang dapat menyebabkan hingga 2 juta orang menghadapi kelaparan. Tindakan mendesak diperlukan untuk membuka dan memperdagangkan rute dari negara tetangga Bangladesh.
“Pendekatan Inggris, Amerika Serikat, UE, dan seluruh komunitas internasional terhadap krisis Rohingya dapat disimpulkan dalam satu kata: kegagalan,” tegas Tun Khin.
“Kami telah melihat kegagalan untuk menindaklanjuti peringatan guna mencegah genosida, kegagalan untuk memberikan dukungan yang memadai bagi para pengungsi di Bangladesh, kegagalan untuk menegakkan perintah pengadilan guna mencegah genosida yang sedang berlangsung, dan sekarang kegagalan untuk menindaklanjuti peringatan akan terjadinya kelaparan,” tambahnya. []
Baca Juga: Presiden Iran Ucap Selamat Atas Kemenangan Rakyat Gaza Hadapi Genosida
Mi’raj News Agency (MINA)