Jakarta, MINA – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menegaskan kehalalan produk mengandung pewarna alami karmin (carmine).
Dia menjelaskan, karmin adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika. Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis.
Muti menyatakan dalam keterangan tertulisnya diterima MINA, Jumat (29/9), LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin.
Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
“Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” tegasnya.
Terkait keamanan pangan, lanjut Muti, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Pewarna karmin sedang menjadi bahasan di media massa. Muncul pernyataan yang mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.
Muti menyampaikan, LPPOM MUI menilai perlu memberikan penjelasan karena di pasaran dapat ditemukan produk hasil audit LPPOM MUI yang menggunakan bahan tersebut.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
“Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat,” pungkasnya.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa