Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM MUI: Tinta Pemilu Harus Dipastikan Halal

Rana Setiawan - Kamis, 18 Januari 2024 - 18:17 WIB

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:17 WIB

18 Views

Jakarta, MINA – Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan, tinta yang akan digunakan untuk menandai pemilih usai melakukan pencoblosan saat Pemilu harus dipastikan kehalalannya.

Menurutnya, tinta tersebut harus dipastikan bahannya tidak ada bahan yang najis. Selain itu, tinta juga harus dapat menembus air, agar masyarakat bisa tetap berwudhu setelah terkena tinta sekalipun daya lekat yang dimilikinya mampu bertahan sekitar 24 jam guna menghindari terjadinya pemilu ganda.

“Untuk tinta pemilu kami harus memastikan tinta tersebut bersih dari najis dan dapat tembus air, sehingga tetap sah untuk berwudhu. Ini juga untuk memastikan jaminan kehalalan dan keamanan bahan tinta Pemilu yang dipakai masyarakat pemilih nanti,” kata Muti saat Media Gathering LPPOM UI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (18/1).

Dia juga mengatakan, sertifikasi halal untuk tinta Pemilu telah menjadi syarat sejak tahun 2000.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Selama ini telah ada produsen tinta yang terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal. Jadi kalau produsen yang memang terus-menerus memperpanjang sertifikasi halal ya tentunya sampai sekarang masih tetap punya sertifikat halal, nanti datanya bisa kami siapkan,” pungkasnya.

Ternyata, penggunaan tinta pemilu telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun. India menjadi negara pertama yang menggunakan tinta pemilu pada tahun 1962 untuk mencegah pemberian suara ganda pada pemilu.

Di Indonesia, tinta pemilu pertama kali digunakan pada tahun 1995 dengan menggunakan gambir sebagai bahan bakunya.

Sebagaimana informasi yang dihimpun MINA, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 setiap pemilih yang telah memberikan hak suaranya diberi tanda khusus, yaitu mencelupkan jari tangannya untuk dibasahi dengan tinta khusus.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Diketahui bahwa ada sedikitnya 30 ton daun gambir guna memproduksi tinta Pemilu 2024. Guna memenuhi target produksi satu juta botol tinta, maka diperlukan sekitar 6 ton gambir cube untuk bahan baku tinta.

Artinya akan ada 25-30 ton kebutuhan daun gambir untuk memproduksi bahan tinta tersebut. Untuk mendapatkan pasokan daun gambir sebanyak itu akan dibeli dari petani gambir yang ada di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai produsen gambir terbesar di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri.

Tinta yang disediakan berwarna biru tua atau ungu tua. Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami.(L/R1/P2)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia