
Presiden Gambia Yahya Jammeh sudah berkuasa selama 22 tahun. (Foto: dok. Jaguda.com)
Banjul, 22 Rabi’ul Awwal 1438/22 Desember 2016 (MINA) – Pengadilan Tinggi Gambia pada Rabu (21/12) menangguhkan persidangan permohonan Presiden Yahya Jammeh yang meminta membatalkan hasil pemilihan presiden, hingga 10 Januari 2017.
Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Emmanuel Fagbenle memerintahkan penundaan karena Ketua Komisi Pemilihan Independen (IEC) selaku yang diadukan tidak hadir dalam persidangan. Demikian Daily Nation memberitakan yang dikutip MINA.
Presiden Jammeh yang telah berkuasa selama 22 tahun telah dikalahkan oleh pimpinan oposisi Adama Barrow dalam pemilu 1 Desember.
Baca Juga: Iran Nyatakan Masa Berkabung Nasional Pascaledakan di Pelabuhan Shahid Rajaei
Pelantikan Barrow akan berlangsung pada tanggal 19 Januari.
Presiden Jammeh awalnya menerima hasil pemilihan presiden, tapi kemudian terbalik menolak sepekan kemudian, sehingga memicu kekhawatiran internasional tentang masa depan negara kecil di Afrika Barat itu.
Aduan Presiden Jammeh ke pengadilan adalah tentang dugaan penyimpangan dalam penghitungan suara oleh IEC dan adanya intimidasi pendukung lawannya di satu wilayah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak memiliki hakim, karena pada Mei 2015 para hakim telah dipecat atas perintah Presiden Jammeh.
Baca Juga: Laporan Der Spiegel Ungkap Keterlibatan Israel dalam Perdagangan Organ di Kenya
Sumber pengadilan mengatakan, Presiden telah menunjuk enam hakim asing untuk Mahkamah Agung, termasuk Ketua MK Fagbenle kelahiran Gambia. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Atlet Swiss Punggungi Tim Israel Saat Penyerahan Medali Kejuaraan Anggar Eropa U-23