Kairo, MINA – Mahkamah Agung Mesir kemarin Rabu (4/7), membatalkan keputusan untuk memasukkan mantan Presiden, Muhamad Mursi, dan 1.500 anggota lain dari Ikhwanul Muslimin dalam daftar teroris.
Sumber resmi peradilan Mesir mengatakan, kepada Anadolu Agency dikutip MINA, bahwa Pengadilan Kasasi menerima permohonan oleh Mursi, presiden yang pertama terpilih secara demokrasi, dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pemain sepakbola terkemuka Mohamed Aboutrika untuk menghapus nama mereka dari daftar teroris.
Sebelumnya pada 12 Januari 2017, Pengadilan Kriminal Kairo menempatkan Mursi, Aboutrika dan 1.538 lainnya, termasuk beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin dan pengusaha, dalam daftar teroris.
Pihak berwenang Mesir menuduh terdakwa memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin yang diklasifikasikan sebagai “organisasi teroris” oleh pemerintah Mesir pada 2013. (T/R03/P1)
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)